Ganjar Minta Penarikan Sekdes PNS Secara Bertahap
Jumat, 25 September 2015 14:18 WIB
Ganjar menjelaskan bahwa penarikan sekdes yang berstatus PNS ke kantor kecamatan atau kabupaten itu sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada UU itu disebutkan, sekdes dan perangkat desa diangkat dari warga desa oleh kepala desa dan nantinya posisi tersebut akan diisi oleh masyarakat atau sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi standar.
"Desa harus mempersipakan sekdes non-PNS secara definitif dan kepala daerah jangan asal tarik, masa transisi harus dibuat 'smooth'," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Terkait dengan hal tersebut, Ganjar mengimbau para sekdes berstatus PNS untuk menaati implementasi UU No. 6/2014.
"Artinya, jika nantinya kepala daerah menarik dan menempatkan sekdes ke kantor kecamatan atau pemkab, maka mereka (sekdes) harus mau, jika tidak mau atau masih ingin menjadi sekdes maka harus melepas status PNS-nya. katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari 33 kabupaten/kota di Jateng, baru Kabupaten Banyumas yang sudah mulai melakukan penarikan sekdes berstatus PNS.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024