Pengamat: Tindakan Perekaman Maroef Bukan Kejahatan
Selasa, 8 Desember 2015 14:56 WIB
Kemarin, Ketua DPR Setya Novanto dalam nota pembelaan tertulis berisi 12 halaman yang diajukannya ke MKD, menilai tindakan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin adalah tindakan kriminal dan kejahatan sehingga dia menyatakan alat bukti rekaman yang diajukan Menteri ESDM Sudirman Said adalah ilegal.
Menurut Johanes Tuba Helan, jika Setya Novanto berpendapat tindakan Maroef kriminal, maka dia seharusnya melaporkan Maroef kepada polisi untuk diusut.
Tuba Helan mengatakan hal yang utama adalah kebenaran isi rekaman peristiwa. Jika isi rekaman peristiwa itu benar, maka polisi dan jaksa dapat menyelidikinya.
"Kalau ada aspek pidana, maka penyidik dapat mengambil tindakan, dengan menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Johanes.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025