Kasus Korupsi, Mantan Bupati Temanggung Totok Ary Ditangkap di Kamboja
Rabu, 9 Desember 2015 16:25 WIB
Bupati Temanggung periode 2003-2006 tersebut, menurut dia, ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dengan bantuan Kedutaan Besar RI di Kamboja, Badan Intelijen Negara, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
"Saat ini kami masih menunggu kabar dari KBRI di Kamboja," kata Yacob.
Namun dia tidak menjelaskan secara detil penangkapan mantan orang nomor satu di Kabupaten Temanggung tersebut.
Totok Ary Prabowo diputus bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan pendidikan bagi putra-putri anggota DPRD Temanggung tahun 2004. Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp2 miliar tersebut.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024