Agung Laksono: Demokrasi Hancur Jika Ketidaknetralan PNS Dibiarkan
Rabu, 23 Desember 2015 07:45 WIB
Menurut, Agung dirinya menerima laporan dari sejumlah daerah mengenai hasil pilkada serentak, pada 9 Desember lalu.
Dari laporan tersebut, kata Agung, di sejumlah daerah, ada calon kepala daerah incumbent yang memainkan perannya dengan memanfaatkan struktur birokrasi daerah, baik PNS maupun kepala desa, untuk mendukung pemenangan pasangan incumbent dalam pilkada.
Agung, mencontohkan, pada pilkada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, di mana calon kepala daerah incumbent memobilisasi PNS dan kepala desa.
"Laporan yang saya terima, dari 20 kecamatan di OKU Timur, diduga hampir semua PNS mendukung memenangkan pasangan calon kepala daerah incumbent." katanya.
Menurut Agung, dugaan pelanggaran pilkada di OKU Timur tersebut sudah dilaporkan ke Panwaslu kabupaten, Bawaslu Provinsi Sumsel, Bawaslu pusat, dan Kemendagri.
Adanya laporan dugaan pelanggaran tersebut, menurut Agung, seharusnya Panwaslu, Bawaslu, dan Kemendagri menindaklanjutinya dengan cepat.
"Padahal, dalam UU sudah mengamanahkan PNS harus netral, tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. Jika hal ini terus dibiarkan maka demokrasi di Indonesia akan hancur," katanya.
Mantan Menko Kesra ini menegaskan, memenangkan pilkada dengan memanfaatkan PNS adalah tindakan tidak terpuji.
"Kalau terbukti memanfaatkan PNS dan melakukan kecurangan maka pasangan calon incumbent itu harus diberi sanksi tegas, yakni didiskualifikasi dan di proses secara hukum," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024