Krishna Murti: Ada Ketidaksesuaian Keterangan Jessica dengan Fakta
Minggu, 31 Januari 2016 08:15 WIB
Penahanan tersebut berlaku untuk 20 hari dan akan diperpanjang bila tim penyidik memerlukan proses lanjutan.
Penahanan ini mempertimbangkan alasan obyektif unsur-unsur gelar perkara yang telah mencukupi, serta alasan subyektif kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.
Jessica disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Krishna mengatakan, saat pemeriksaan, polisi menemukan ada ketidaksesuain keterangan Jessica dengan fakta dan alat bukti temuan tim penyidik.
Jessica diperiksa sejak pukul 09.00 pagi dan didampingi oleh tiga pengacara.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024