Tewas Tersetrum, Keluarga Korban Gugat PLN Rp14 Miliar
Kamis, 4 Februari 2016 14:48 WIB
"Ada perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," katanya.
Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan oleh Afidatun Naimah, istri almarhum Mawahib Effendi.
Dalam gugatannya, ahli waris korban menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2 miliar dan Imateriil sebesar Rp10 miliar.
Ia menjelaskan korban Mawahib dan anaknya Luthfatisa Annaufa (4) tewas setelah tersetrum kabel jaringan PLN yang putus di sekitar pemakaman Habib Shodiq, Kriyan, Kabupaten Jepara.
Dalam kejadian tersebut korban bersama anaknya tewas mengenaskan.
Sementara Afidatun yang saat itu sedang dalam kondisi hamil, kata dia, selamat.
Ia menuturkan kejadian tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika PT PLN bisa segera mengatasi permasalahan kabel putus tersebut.
"Pada pagi hari saat korban dan keluarganya akan berziarah, ternyata kabel yang terputus tersebut masih menjuntai di tanah," katanya.
Padahal, menurut dia, PLN seharusnya bisa mendeteksi putusnya kabel tersebut melalui jaringannya.
Ia mengakui ada upaya damai dari PT PLN namun ditolak karena nilai tali asih yang terlalu kecil dibanding penderitaan akibat peristiwa tersebut.
"Peristiwa semacam ini bisa terjadi kepada orang lain kalau PT PLN tidak memperbaiki kinerjanya," katanya.
Sementar itu, PT PLN diwakili oleh kuasa hukumnya dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Mia Amiati.
Menurut Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu, kewajiban PT PLN dalam perkara tersebut sudah selesai.
"Sudah ada perdamaian dengan keluarga korban. Kewajiban ganti rugi juga sudah dilakukan," katanya.
Menurut dia, ada aturan yang mengatur tentang besaran ganti rugi yang harus diberikan dalam kejadian semacam itu.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024