Terlibat Narkoba: 41 WNI Ditahan di Hong Kong dan Macau
Jumat, 19 Februari 2016 15:03 WIB
Ia mengatakan sebagian besar adalah wanita dan bekerja sebagai buruh migran serta dimanfaatkan sebagai kurir narkoba, bukan pemakai.
"Mereka sudah menjadi bagian jaringan internasional. Bahkan saat interograsi mereka, ada yang mengungkap sedang menunggu kiriman dari teman dekat-nya di Kolombia. Ini kan luar biasa," ungkap Sri Kuncoro.
Terkait itu, Konsulat Jenderal RI Hong Kong terus melakukan koordinasi serta konsolidasi dengan otoritas setempat, juga BNN, Dirjen Imigrasi, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Jakarta, terkait perkara narkoba baik di Hong Kong maupun di Indonesia yang melibatkan warga Hong Kong atau Tiongkok.
"Kami lakukan konsolidasi untuk langkah-langkah pencegahan dan tindakan hukum (represif)," kata Sri Kuncoro.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024