Pemkot Sediakan Lokasi Baru PKL Kali Manggis
Selasa, 1 Maret 2016 15:58 WIB
Ia mengatakan hal itu di sela pemantauan pembongkaran secara sukarela 50 bangunan semipermanen oleh para PKL. Tempat sepanjang 300 meter tersebut selanjutnya akan dikembangkan sebagai ruang terbuka hijau.
Beberapa tempat relokasi mereka, katanya, antara lain Pusat Kuliner Tuin Van Java Alun-Alun Kota Magelang dan Kartika Sari dekat Stadion Abu Bakrin, beberapa "shelter" seperti di Jalan Sigaluh, Jalan Jenggala, dan Jalan Ali Basah Sentot Prawirodirdjo.
Ia menjelaskan tentang sikap kooperatif para PKL untuk membongkar sendiri bangunan tempat berjualannya selama ini di bantaran kali tersebut.
"Sukarela, bahkan meminta petugas Satpol PP untuk membantu," ujarnya.
Areal tersebut milik Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Kementerian Pekerjaan Umum. Selama hampir 17 tahun terakhir, tempat tersebut dimanfaatkan sekitar 50 pedagang yang tergabung dalam Peguyuban Kaki Lima Kali Manggis untuk berjualan aneka makanan dan minuman.
Sejak beberapa waktu lalu, pihaknya melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait dengan rencana pemerintah mengembangkan tempat tersebut untuk ruang terbuka hijau guna memperkuat keindahan dan kebersihan kota dengan tiga kecamatan dan 17 kelurahan tersebut.
Pihaknya memberi batas waktu hingga 15 Maret 2016 kepada pedagang untuk membongkar sendiri tempat berjualan tersebut, sedangkan beberapa PKL telah membongkar bangunan sejak Senin (29/2).
Staf Teknik Operasional dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Sumarno mengatakan setelah semua bangunan dibongkar, selanjutnya diserahkan kepada Pemkot Magelang untuk dikembangkan sebagai ruang terbuka hijau.
"Sudah kami koordinasikan dengan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Tata Kota Magelang," katanya.
Ketua PPKLKM Syafii mengatakan pedagang bersedia direlokasi untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui aktivitas berjualan di tempat yang baru.
Izin menempati areal di bantaran sungai tersebut, katanya, telah berakhir pada 2008, sedangkan instansi yang berwenang tidak memperpanjang izin berdagang lagi di tempat itu (hms)
Pewarta : -
Editor:
Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024