Logo Header Antaranews Jateng

Menkominfo tidak bisa Menilai GrabCar dan UberTaksi Menyalahi Aturan atau tidak

Selasa, 15 Maret 2016 11:17 WIB
Image Print
Model berada di dekat supercar Lamborghini saat peluncuran layanan aplikasi GrabCar di Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
"Saya belum ke kantor, sehingga belum tahu isi surat tersebut namun akan saya cek," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa menilai apakah GrabCar dan UberTaksi menyalahi aturan atau tidak.

Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan karena keduanya termasuk dalam sektor transportasi.

"Kalau regulasi dari sektornya, paling tahu kan regulatornya. Saya bukan dari sektor perhubungan jadi tidak bisa menilai," ujarnya.

Dia juga menilai penting bagi Indonesia memiliki regulasi perlindungan data pribadi. Hal itu terkait salah satu alasan permintaan pemblokiran aplikasi karena perusahaan itu milik negara asing dapat berpotensi membahayakan keamanan negara.

Sebelumnya, Menhub mengeluarkan surat nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 tentang permohonan pemblokiran aplikasi GrabCar dan UberTaksi kepada Menkominfo.

Menhub menilai perusahaan tersebut melanggar pasal 138 ayat (3), Pasal 139 ayat (4), Pasal 173 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perusahaan tersebut menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.

Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024