Logo Header Antaranews Jateng

Palsu Identitas Putra Kembar, Permaisuri Sultan Ternate Diancam Lima Tahun Penjara

Rabu, 6 April 2016 13:16 WIB
Image Print
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin di Ternate, Rabu, mengatakan, tersangka NBS diancam lima tahun penjara dan saat ini, akan ditahan selama 20 hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kendati demikian, Andi belum tahu kapan berkas perkara tersangka NBS dilimpahkan ke pengadilan. Kalau berkasnya secara formil dan materil telah lengkap pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. NBS bakal dijerat pasal 266 ayat (1), pasal 277 ayat (1) dan 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

NBS digiring ke rutan setelah pemberkasan perkaranya tahap dua oleh Polda Malut. Tahap dua yang diterima bersifat administrasi untuk melengkapi seluruh administrasi berkas perkara.

"BAP NBS diserahkan pukul 14.30 WIT oleh penyidik JPU Kejati Malut bersama dengan anggota penyidik Ditreskrimum Polda Malut," katanya.

Menurut Andi, NBS cukup koorperatif mengikuti proses hukum dan sebelum ditahan ia juga diperiksa di ruang penyidik pidana umum, dengan pertanyaan bersifat administrasi terkait identitas dan apa yang disangkakan.

Berkas perkara tersangka mantan permaisuri Kesultanan Ternate itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, namun Andi mengaku belum mengetahui waktu pelimpahan berkas, karena masih diteliti dan dipelajari.

"Penahanan NBS tidak ada yang diistimewakan, semua tersangka yang telah masuk rutan tidak dibeda-bedakan. Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara oleh penyidik diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga kuat melakukan tindakan pidana," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan dari penasehat hukum tersangka, dengan lampiran keterangan dokter Kepolisian Bhayangkara yang menyatakan tersangka NBS sedikit gangguan, namun proses hukum NBS tetap berjalan.

Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024