"Zero Accident", Pengusaha Angkutan Diminta Taati Perintah Presiden
Selasa, 21 Juni 2016 12:44 WIB
"Ada tiga hal yang menjadi perhatian yaitu 'zero accident', kesiapan SDM, dan kondisi angkutan umum," kata Ketua Organda Jateng Karsidi Anggoro di Semarang, Selasa.
Terkait "zero accident" atau meminimalisasi terjadinya kecelakaan tersebut, kondisi sumber daya manusia dan kelaikan angkutan umum harus diperhatikan oleh para pengusaha angkutan umum.
Dari sisi SDM, baik pengemudi maupun kernet harus memenuhi ketentuan administrasi dan kesehatan. Mengenai administrasi pengemudi, SIM harus sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Sedangkan dari sisi kesehatan, pengemudi maupun kernet harus dalam kondisi sehat di antaranya bebas minuman keras dan bebas narkoba. Bahkan, untuk pengemudi selama arus mudik maupun balik mendatang tidak boleh menggunakan pengemudi pengganti.
"Pemilik angkutan umum harus mempekerjakan pengemudi inti, tidak boleh pengganti. Kalau pengganti ada kecenderungan untuk enggan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan di jalan," katanya.
Selain itu, pengemudi juga harus menaati peraturan batas waktu maksimal mengemudi. Sesuai dengan ketentuan, setiap empat jam sekali pengemudi harus beristirahat untuk memulihkan tenaga.
Sementara itu, dari sisi kelaikan alat angkut, baik antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP) harus dalam kondisi laik jalan.
"Harus ada pintu darurat untuk keluar, alat pemecah kaca harus disediakan, dan beberapa peralatan lain juga harus menjadi perhatian seperti wiper dan spedometer," katanya.
Terkait hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan kepada para anggota Organda. Sejauh ini kesiapan terus dilakukan dengan dibantu oleh instansi terkait.
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024