Praperadilan, GM Pelindo III Hadirkan Saksi Ahli Yusril Ihza
Rabu, 22 Juni 2016 11:44 WIB
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu, Yusril dihadirkan oleh GM Pelindo III cabang Pelabuhan Tanjung Emas.
Pada kesaksiannya, Yusril menjelaskan tentang adanya dua aturan yang mengatur tentang kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan.
Menurut dia, memang terdapat dualisme aturan tentang izin usaha bongkar muat barang di pelabuhan.
Kedua aturan tersebut masing-masing Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2011 tentang pemberian izin usaha kepada PT Pelindo III sebagai Badan Usaha Pelabuhan.
Kedua aturan tersebut, lanjut dia, diterbitkan oleh dua institusi yang berbeda.
"Dualisme aturan tersebut tidak bertabrakan satu sama lain," katanya.
Ia menjelaskan kedua aturan tersebut memiliki subjek berbeda yang diaturnya.
Selain itu, kata dia, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan atas aturan tentang BUP sebagai pelaksana usaha bongkar muat barang.
Dengan demikian, lanjut dia, PT Pelindo III tetap sah sebagai BUP yang memiliki izin melakukan usaha bongkar muat barang di pelabuhan.
Sebelumnya diberitakan, GM Pelindo III cabang Tanjung Emas Semarang Tri Suhardi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jawa Tengah.
Tri Suhardi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah atas dugaan tidak memilik izin bongkar buat di pelabuhan tersebut.
Tri Suhardi yang dilaporkan oleh Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia cabang Jawa Tengah dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang angkutan pelayaran.
Akibat permasalahan itu, kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sempat dihentikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan setempat.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024