Puluhan Koperasi di Temanggung Terancam Dibekukan
Selasa, 12 Juli 2016 16:34 WIB
"Selain tidak aktif, sejumlah koperasi tersebut tidak mengurus permohonan nomor induk koperasi (NIK) seperti yang disyaratkan Menteri Koperasi," katanya di Temanggung, Selasa.
Ia menuturkan semula dari pendataan tahun 2015, terdapat 85 koperasi di Temanggung tidak aktif. Namun, setelah dilakukan pembinaan, ada dua koperasi mulai aktif lagi, jadi tinggal 83 koperasi yang tidak aktif.
Sesuai kebijakan Menteri Koperasi, semua koperasi yang tidak aktif akan dibekukan. Namun, sebelumnya koperasi tidak aktif tersebut diberi kesempatan memohon NIK bersama koperasi aktif lainnya. Syarat pengajuan NIK adalah dengan menyertakan laporan rapat anggota tahunan (RAT) selama tiga tahun terakhir (2013 - 2015). Batas pengajuan NIK pada akhir Desember 2016.
"Kelihatannya tidak mungkin 83 koperasi tersebut mngajukan NIK karena tidak bisa menyertakan laporan RAT. Jadi sudah dipastikan 83 koperasi tidak aktif ini akan dibekukan," katanya.
Ia menilai perkembangan koperasi di Kabupaten Temanggung cenderung bagus. Bahkan terlihat ada peningkatan jumlah koperasi bermunculan di Temanggung. Pada 2010 terdapat 400 koperasi di Temanggung, kemudian pada 2015 meningkat menjadi 505 koperasi, dan pada 2016 terdapat sebanyak 609 koperasi.
Jenis koperasi yang ada di Temanggung, antara lain koperasi simpan pinjam (KSP), Program Usaha Agribisnis Perdesaan(PUAP), Koperasi Serba Usaha (KSU), koperasi jasa, dan koperasi pertanian.
Menurut dia dari sejumlah koperasi, lima koperasi di antaranya yang semula berbadan hukum di Temanggung, sekarang sudah membuka cabang di daerah lain dengan menggunakan badan hukum provinsi. Seperti KSP Anugrah yang membuka 37 cabang, KSP Indo Artha Syariah, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Bismillah.
"Agar koperasi tetap bisa bertahan dan meningkat, kami dari Pemkab Temanggung terus melakukan pembinaan, memberikan pelatihan keuangan, menejemen, dan kelembagaan koperasi. Kami juga mendorong koperasi agar terus aktif," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024