Logo Header Antaranews Jateng

Ade Komaruddin: Tak ada Kewajiban Pemerintah Mentaati Putusan IPT 1965

Jumat, 22 Juli 2016 12:44 WIB
Image Print
Ketua DPR Ade Komarudin (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, Antara Jateng - Ketua DPR RI Ade Komaruddin mengatakan pemerintah tak berkewajiban menaati putusan Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal/ IPT) tentang kasus pelanggaran HAM di Indonesia di tahun 1965.

"Tidak ada kewajiban pemerintah menaati, karena kita tidak mengenal sistem pengadilan IPT," ujar Ade Komaruddin di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.

Putusan IPT menyebutkan temuan pelanggaran HAM berat dalam wujud 10 tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Indonesia pada tahun 1965-1966 terhadap anggota PKI, pendukung Presiden Soekarno, anggota radikal Partai Nasional Indonesia (PNI) beserta keluarganya.

Hasil keputusan menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan kemanusiaan itu yang mencakup pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan hingga genosida.

Lebih lanjut, menurut Ade, pemerintah juga tidak perlu meminta maaf pada keluarga korban. "Tidak perlu meminta maaf pada keluarga korban. Cukup sudah bangsa ini mengalami peristiwa pahit. Kita ambil hikmahnya saja. Saya selalu mengatakan, kita harus sama-sama solid, baik kelompok politik, masyarakat," tutur politisi Partai Golkar itu.

Akom menambahkan, DPR akan menampung jika putusan IPT 1965 dibawa ke parlemen. "Silahkan, kami akan tampung," pungkas dia.


Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025