Sri Lanka Tangkap Seorang Remaja karena Retas Situs Presiden
Selasa, 30 Agustus 2016 14:18 WIB
Remaja laki-laki yang namanya tidak dipublikasikan itu ditahan di bawah Undang-Undang Kejahatan Komputer dan terancam denda sebesar 300.000 rupe dan hukuman penjara tiga tahun.
"Kami melacak peretasan itu ke rumahnya di Kadugannawa," kata seorang petugas polisi, merujuk pada kota sekitar 100 kilometer dari timur ibu kota Kolombo.
"Situs tersebut lumpuh pada akhir pekan setelah diretas."
Pada Senin, situs resmi presiden tersebut kembali menyala dan berjalan normal.
Pelaku menghapus laman beranda situs dan menggantinya dengan sebuah permintaan agar presiden menunda ujian GCE Advanced Level atau mundur.
Situs-situs di Sri Lanka pernah diretas sebelumnya, tetapi ini yang pertama kalinya seorang remaja ditangkap di bawah UU Kejahatan Komputer 2007, demikian seperti dikutip dari AFP. (mu)
Pewarta : Antaranews
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024