Logo Header Antaranews Jateng

Perampingan SOTK, DPRD Jateng Awasi Pengisian Jabatan

Kamis, 15 September 2016 15:44 WIB
Image Print
Ilustrasi (antaranews.com)
Semarang, 15/9 (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan fungsi pengawasan secara intensif pada pengisian jabatan terkait dengan perampingan satuan organisasi dan tata kerja (SOTK) agar berjalan sesuai dengan aturan.

"Kami akan menjalankan fungsi pengawasan secara intensif dan fokus ke situ karena itu rawan jika pengisian jabatan tidak sesuai dengan 'track record'-nya, tidak sesuai keahlian, pengalaman, pendidikan, pengabdian, dan loyalitas," kata Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Rukma Setyabudi di Semarang, Kamis.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jateng akan rugi kalau pengisian jabatan pada perampingan SOTK dilakukan sembarangan.

Sesuai dengan tupoksinya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku sudah meminta jajaran Komisi A DPRD Jateng untuk melakukan pengawasan sejak awal hingga akhir pengisian jabatan pada perampingan SOTK.

"Kami tidak akan campur tangan karena itu bukan wewenang kami, melainkan kami akan awasi sejak awal sampai akhir, kami minta (tiap pengisian jabatan) ada dasar dan pertimbangannya sehingg bisa 'the right man on the right place'," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono mengatakan bahwa perampingan SOTK secara profesional dan transparan.

"Tidak ada jalur belakang, nanti akan ada 'assessment' lagi untuk mengetahui kemampuan manajerial, kemampuan teknis, dan sosiokultur. Kalau perlu teman-teman dari luar, ikut mengontrol supaya tidak ada 'like and dislike', profesional saja," ujarnya.

Ketua Panitia Khusus SOTK Fuad Hidayat mengatakan bahwa pihaknya mengambil skema yang moderat terkait dengan pembahasan perampingan SOTK.

Menurut dia, pegawai negeri sipil yang bertugas di Badan Koordinasi Wilayah ataupun SKPD lainnya yang turut dihapus atau dilebur, tidak perlu risau karena Gubernur Jateng Ganjar Pranowo beserta jajarannya telah merancang kebijakan untuk mengatasinya secara matang.

"Saya kira tidak perlu khawatir karena saya yakin Pemprov tentu punya skema untuk PNS bagaimana agar sumber daya manusia ini lebih bermanfaat," katanya.

Pada akhir Agustus 2016, perwakilan panitia khusus di DPRD Jateng mengonsultasikan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai rencana perampingan SOTK ke Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh pansus, jumlah SKPD di lingkungan Pemprov Jateng yang sebelumnya sebanyak 59 instansi, dikurangi menjadi 47 instansi sehingga ada pengurangan 12 SKPD demi efisiensi birokrasi.

Dari 47 yang disepakati, terdiri atas 23 dinas, enam badan, delapan biro, tiga asisten, dan tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang selama ini berjalan, ada yang dipertahankan, digabung, bahkan ada yang dihapus.

SKPD yang dihapus, antara lain, tiga Badan Koordinator Wilayah, Biro Humas, Biro Bintal, Biro Binsos, sedangkan SKPD yang digabung di antaranya Dinas Pertanian dengan Perkebunan, Dinas Kehutanan dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Bappeda dengan Balitbang.

Rencananya digelar rapat paripurna DPRD Provinsi Jateng pada hari Jumat (16/9) guna pengesahan Raperda Perampingan SOTK menjadi peraturan daerah.

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025