Seskab: Usulan Bantuan Keuangan Parpol tidak Membebani APBN
Selasa, 4 Oktober 2016 15:51 WIB
"Kalau angkanya 150 kali lipat ya tentunya sangat mengejutkan. Angkanya harus patut dan pantas, dan memang itu perlu disosialisasikan dengan mendengarkan suara publik," kata Pramono sebelum mengikuti Rapat di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.
Pramono mengakui bantuan keuangan parpol memang masih terlalu kecil di mana APBN hanya menganggarkan Rp108 per suara yang diperoleh dalam Pemilu 2014.
"Memang Mendagri (Tjahjo Kumolo) diberikan arahan oleh Presiden untuk dikaji yang pantas, yang patut, tapi tidak membebani APBN. Itu yang paling penting," kata Pramono.
Seskab mengatakan angka bantuan itu harus diputuskan bersama oleh pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan suara rakyat.
"Prosesnya sedang berjalan, termasuk revisi UU yang ada. Minggu lalu kita sudah membahas Rancangan UU Pemilu," kata Pramono.
Sebelumnya Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri sepakat meningkatkan jumlah bantuan keuangan bagi Partai Politik sesuai dengan undang-undang.
"Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk meningkatkan bantuan untuk parpol yang besarannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Kemendagri, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, kemarin.
"Belum dikeluarkan besarannya (jumlah bantuan kepada parpol), kami inginnya meningkat dibandingkan sekarang bisa 10-20 kali lipat," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan dana bantuan itu akan digunakan untuk pendidikan politik oleh parpol.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024