Dewan Pengupahan Temanggung Belum Sepakati Usulan UMK
Rabu, 5 Oktober 2016 14:02 WIB
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Temanggung Sutar Widigdo di Temanggung, Rabu, mengatakan ada perbedaan dalam penghitungan UMK berdasarkan inflasi nasional atau daerah.
"Pihak pengusaha, pemerintah, dan akademisi setuju penghitungan UMK berdasarkan inflasi nasional, sedangkan pihak pekerja memilih penghitungan berdasarkan inflasi daerah," katanya.
Ia mengatakan memang ada selisih sedikit dalam penghitungan jika menggunakan inflasi daerah dibanding inflasi nasional.
"Jika penghitungan UMK menggunakan inflasi daerah atau provinsi maka di Temanggung menghasilkan nominal Rp1.420.140, sedangkan menggunakan inflasi nasional Rp1.418.565," katanya.
Menurut dia jika penghitungan berdasarkan inflasi daerah maka UMK lebih tinggi dibanding menggunakan hitungan inflasi nasional, ada selisih sekitar Rp1.575.
"Sebelumnya, pengajuan usulan UMK ke provinsi paling lambat pada 4 Oktober 2016, namun kemudian diundur hingga 14 Oktober 2016," katanya.
Ia menuturkan agar terjadi kesepakatan satu angka dalam usulan UMK tersebut pihaknya akan mengundang para anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung.
"Kami berharap nantinya bisa terjadi kesepakatan, terutama dari pihak pengusaha dan pekerja," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024