Sukmawati Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim karena Menghina Pancasila
Jumat, 28 Oktober 2016 13:10 WIB
Tak hanya itu, Sukmawati juga menganggap Habib telah menghina kehormatan dan martabat proklamator Indonesia, Soekarno.
Laporan teregister dengan nomor LP/1077/IX/2016/Bareskrim. Habib Rizieq dilaporkan atas pelanggaran tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Kabareskrim Polri Pol Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik akan menindaklanjuti laporan Sukmawati tersebut.
"Semua laporan pasti kami tindak lanjuti, minta keterangan dari pelapornya, apa isi laporannya," kata Komjen Ari Dono di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, Sukmawati melaporkan Habib atas pernyataannya yang dianggap melecehkan Pancasila melalui situs berbagi video, Youtube.
"Kalau enggak salah laporan dari Youtube. Nanti tim forensik akan menelusuri video Youtube tersebut," ujarnya.
Pihaknya juga akan memintai keterangan pelapor, terlapor dan sejumlah saksi dalam kasus ini.
"Kami juga minta keterangan ahli bahasa, digital forensiknya," ujarnya.
Dalam pelaporannya, Sukmawati turut menyerahkan video berdurasi dua menit 15 detik yang berisi rekaman ceramah Ketua FPI di Jawa Barat pada 2014 silam.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024