Logo Header Antaranews Jateng

Istri Gembong Penyelundup Sabu-Sabu Minta Dibebaskan

Senin, 7 November 2016 18:15 WIB
Image Print
Peni Suprapti, istri gembong penyelundup 97 sabu-sabu, Muhammad Riaz.
Semarang, Antara Jateng - Peni Suprapti, istri gembong penyelundup 97 kilogram sabu-sabu Muhammad Riaz, meminta dibebaskan dari berbagai tuntutan karena tidak pernah mengetahui keberadaan barang haram yang didatangkan dari Tiongkok dengan cara disembunyikan dalam mesin genset tersebut.

"Saya sekali tidak tahu tentang itu," kata Peni saat membacakan pembelaan atas tuntutan hukuman 18 tahun dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Semarang, Senin.

Ia mengakui pernah mendapatkan kiriman foto dari Didi Riyadi, pegawai suaminya, tentang mesin-mesin genset yang disimpan di gudang di Jepara yang akhirnya digerebek petugas BNN.

Namun, ia menegaskan tidak mengetahui perihal keberadaan genset-genset tersebut, dan sempat menanyakan barang milik siapa barang tersebut.

"Bagi saya, urusan pekerjaan suami tidak pantas bagi saya kalau turut campur," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Faturrahman itu.

Sementara kuasa hukum Peni, Yosep Parera dalam pembelaannya menambahkan, sebagai seorang istri tentunya terdakwa sangat wajar jika mendampingi suaminya dalam bekerja.

"Meskipun terdakwa tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh suaminya sebenarnya," ucapnya.

Sepengetahuan terdakwa, kata dia, gudang tempat mesin-mesin genset berisi sabu tersebut merupakan tempat penyimpanan mebel yaang merupakan usaha milik Muhammad Riaz.

Atas fakta-fakta tersebut, ia meminta kliennya dibebaskan dari berbagai tuntutan.

Terdakwa lain dalam kasus tersebut, Citra Kurniawan, pegawai PT Jacobson Global Logistics tersebut, juga menyatakan tidak pernah mengetahui sabu-sabu yang diselundupkan tersebut.

"Seumur hidup saya belum pernah mengaetahui yang namanya sabu-sabu," ujarnya.

Jika mengetahui kalau dalam mesin genset tersebut terdapat sabu-sabu, ia menegaskan tidak akan bersedia dimintai tolong untuk mengurus izin impor serta akan melaporkan ke pihak yang berwajib.

Dalam perkara tersebut, Citra Kurniawan dituntut hukuman penjara seumur hidup serta denda Rp1 miliar karena permufakatan jahat membantu mengurus izin impor genset berisi sabu dari Tiongkok itu.

Pewarta :
Editor: hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024