Empat Putusan Sela Perkara Ahok
Selasa, 27 Desember 2016 11:43 WIB
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pertama menyatakan bahwa keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima.
Kedua, hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah sebagai dasar tuntutan pekara pidana atas nama terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketiga, hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dan keempat hakim menyatakan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama karena mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 dan menyebut adanya orang yang menggunakannya untuk kepentingan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024