Pelapor Ahok Mengaku dapat Mandat dari Ketua Pemuda Muhammadiyah
Selasa, 10 Januari 2017 16:51 WIB
"Setelah diskusi soal video Ahok di grup WhatsApp Pemuda Muhammadiyah memang ada mandat dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah (Dahnil Ansar Simanjuntak) untuk melaporkan Ahok atas tindak pidana dugaan penodaan agama," kata Pedri yang menjadi saksi pertama pada sidang kelima Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu.
Dia mengungkapkan hal itu setelah tim kuasa hukum Ahok memasalahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pedri Kasman butir 16 yang intinya menyebutkan ada instruksi dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah untuk melaporkan Ahok.
Pedri menyatakan bahwa laporan kepada Ahok itu terdiri atas tiga angakatan pemuda Muhammadiyah terdiri dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
"Waktu melapor tersebut ada tiga orang tapi kata penyidik cukup satu orang dan diwakilkan saya," kata Pedri.
Pada akhir persidangan dia menyerahkan surat kuasa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan dia memang dimandatkan untuk melaporkan Ahok.
"Surat kuasa ini ditandatangani oleh saya sendiri dan dimandatkan oleh tiga angkatan pemuda Muhammadiyah," kata Pedri kepada hakim.
Pedri juga menyerahkan barang bukti satu keping CD video lengkap Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Sidang kelima ini mengagendakan pemberian keterangan pada saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama seperti sidang keempat Selasa pekan lalu.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024