Logo Header Antaranews Jateng

Pengakuan Pelaku Terkait Tewasnya Mahasiswa UII

Kamis, 2 Februari 2017 19:48 WIB
Image Print
Petugas membawa dua tersangka (kasus penganiayaan terhadap peserta Diksar Mapala UII hingga menyebabkan tiga korban meninggal dunia) ke ruang penyidikan, Mapolres Karanganyar, Kamis. Foto: ANTARAJATENG.COM/Bambang Dwi Marwoto.
Karanganyar, ANTARA JATENG - Di hadapan penyidik Kepolisian Resor Karanganyar, dua pua pelaku mengakui melakukan tindakan kekerasan terhadap peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka sebagai panitia kegiatan Diksar mengakui ada tindak kekerasan terhadap peserta Diksar Mapala, kata Kepala Polres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjutak di Karanganyar, Kamis.

"Saya apresiasi kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak kekerasan itu," kata AKBP Ade Safri Simanjutak.

Kepolisian sudah menyediakan penasehat hukum untuk mendampingi dua tersangka dari total 44 anggota kepanitiaan Diksar Mapala UII yang digelar di lereng Gunung Lawu Tawangmangu Karanganyar itu.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dugaan tindak kekerasan tersebut, yakni Wahyudi (27) dan Angga (25). Mereka kini ditahan di Polres Karanganyar.

Apakah ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah, AKBP Ade Safri Simanjutak mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian keterangan dari 18 saksi dari pihak kepanitiaan dan dua saksi korban yang masih dirawat di RS Bethesda dan Sarjito Yogyakarta.

Penyidik sedang melakukan kajian peran masing-masing dalam kepanitiaan dan standar operasional prosedur (SOP) dari pelaksanaan diksar. Tindak kekerasan dapat diketahui apakah murni dilakukan kedua oknum kepanitiaan itu atau secara sistematis.

"Jika ada tersangka lain, dapat dikenai pasal penganiayaan atau pasal pembiaran. Hal ini perlu dikaji," kata AKBP Ade Safri Simanjutak.

Tim Penyidik Polres Karanganyar rencana masih memeriksa 26 saksi dari 44 orang yang terlibat kepanitiaan dan saksi peserta yang mengikuti kegiatan Diksar Mapala.

Mahasiswa peserta Diksar Mapala sudah mendapatkan jaminan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPKS), sehingga mereka segera dimintai keterangannya karena identitas sudah terjamin.

Kedua tersangka sebelum diperiksa oleh penyidik, kata Dokter Kepolisian (Dokpol) Polres Karanganyar Dyah Laksmi, sempat sakit batuk dan flu. Mereka sudah mendapatkan pengobatan. Bahkan, kondisi kesehatannya sudah membaik.

Menurut Dyah, kedua pelaku setelah diperiksa oleh tim dokter langsung dikembalikan ke ruang tahanan. Keduanya juga diberikan vitamin agar daya tahan tubuhnya meningkat.

Kedua pelaku secara psikologis tidak tertekan. Namun, dari hasil konsultasi dan cara berbicara, tersangka kelihatan rasa penyesalan melakukan tindakan itu.

Pewarta :
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024