Logo Header Antaranews Jateng

Kabupaten Kudus Terima Dana Cukai Rp153,43 miliar

Selasa, 7 Februari 2017 19:08 WIB
Image Print
Kudus, ANTARA JATENG - Kabupaten Kudus menerima alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2017 sebesar Rp153,43 miliar atau meningkat dibandingkan tahun lalu.

"Tahun sebelumnya, Kabupaten Kudus menerima anggaran DBHCHT sebesar Rp140 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Selasa.

Dari alokasi dana cukai sebesar Rp153,43 miliar, kata dia, pemkab baru mengalokasikannya untuk penganggaran di APBD 2017 sebesar Rp136,4 miliar ditambah sisa penganggaran tahun sebelumnya sebesar Rp18,74 miliar.

Dengan demikian anggaran kegiatan pada APBD murni 2017 yang didukung dana cukai nilainya mencapai Rp155,15 miliar.

Anggaran sebesar itu digunakan untuk mendukung program kegiatan 12 SKPD di Kabupaten Kudus.

Penganggaran pada APBD 2017, kata dia, masih mengacu pada alokasi DBHCHT tahun sebelumnya karena saat itu belum mengetahui alokasi dana cukai yang bakal diterima Kudus.

Sisa dana yang belum dimasukkan ke dalam penganggaran, kata dia, akan dialokasikan pada APBD Perubahan 2017.

Ia mengatakan, kepastian soal alokasi dana cukai tahun 2017 setelah mendapatkan surat dari provinsi tentang tentang Peraturan Gubernur Jateng Nomor 5 Tahun 2017 tentang Alokasi DBHCHT, Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp153,43 miliar.

Dana cukai yang diterima tersebut masih memungkinkan bertambah, karena pengalaman sebelumnya pada anggaran perubahan biasanya ada penambahan alokasi.

Hal itu biasanya disesuaikan dengan APBN Perubahan, ketika ada penambahan pendapatan biasanya juga ada penambahan untuk alokasi dana cukai yang diterima daerah.

Dalam penganggaran tahun ini masih mengacu ketentuan dari pemerintah bahwa penggunaan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau sebagian bisa digunakan sesuai kebutuhan daerah.

Untuk itu, dia yakin tingkat penyerapan, khususnya dana cukai bisa maksimal.

Ketika masih mengacu aturan sebelumnya, penggunaan DBHCHT dibatasi untuk lima kegiatan sehingga tingkat penyerapan kurang maksimal.

Lima kegiatan tersebut di antaranya untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang cukai ilegal.

Untuk itu, Pemkab Kudus beberapa waktu lalu mengusulkan penggunaan DBHCHT diserahkan ke masing-masing daerah sesuai konsep dana bagi hasil (block grant) sehingga akselerasi pembangunan di daerah bisa lebih cepat dan sesuai kebutuhan serta karakteristik masyarakat setempat.


Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024