Pemkab Kudus: Penyaluran KUP Tak Perlu Tunggu OJK
Kamis, 2 Maret 2017 17:38 WIB
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kudus Sudjatmiko di Kudus, Kamis, menjelaskan bahwa KUP merupakan jenis kredit atau produk dari perbankan.
"Ketika lembaga keuangan baik dalam bentuk perbankan, asuransi atau koperasi membuat produk baru, maka cukup melakukan pemberitahuan kepada OJK dan bukan meminta persetujuan," ujarnya menanggapi pemberitaan sebelumnya bahwa penyaluran KUP melalui BPR Bank Pasar harus menunggu OJK.
Menurut dia, OJK itu terkait dengan izin pendirian, uji kepatutan dan kelayakan untuk pimpinan direktur atau direksi maupun pengawas, serta tentang permodalan.
Ia mengatakan sepanjang tidak melampaui ketentuan OJK, tentunya KUP tetap bisa dijalankan.
"Sepanjang tingkat kesehatan perbankannya juga baik tentu tetap jalan," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, dari aspek rasio kecukupan modal minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR) harus baik, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) juga baik, serta kredit yang diberikan juga harus baik.
"Jangan sampai kredit yang diberikan tidak ada angsuran," ujarnya.
Ia menjelaskan pengajuan kredit melalui program KUP melalui BPR Bank Pasar Kudus akan dilayani dan pemberitaan sebelumnya hanya salah pemahaman.
Direktur Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kudus Ashadi mengungkapkan dalam rangka menarik minat masyarakat meminjam permodalan melalui program KUP, sejak beberapa pekan sebelumnya menyosialisasikan program KUP tersebut ke desa-desa.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025