Pengacara Perusak Social Kitchen Permasalahkan "Desa Banjarsari"
Rabu, 29 Maret 2017 14:31 WIB
Juru bicara tim penasihat hukum terdakwa kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo Dwi Harjanto dalam sidang di PN Semarang, Rabu, mengatakan, jaksa dalam dakwaannya menyebut Restoran Social Kitchen berlokasi di Jalan Abdulrahman Saleh Nomor 1, Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
"Dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta tidak ada satu wilayah pun yang disebut dengan desa dan juga tidak ada yang bernama Desa Banjarsari," katanya dalam sidang jawaban atas dakwaan jaksa tersebut.
Menurut dia, karena tidak ada nama Desa Banjarsari, maka locus delicti kejadian tindak pidana tersebut tidak bisa serta merta diperluas menjadi "setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum PN Surakarta".
Selain itu, penasihat hukum juga mempermasalahkan tentang keberadaan salah seorang terdakwa atas nama Joko Sutarto yang berprofesi sebagai advokat.
Dwi menyebut terdakwa Joko merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta.
Sebagai seorang advokat, kata dia, terdakwa memiliki hak imunitas ketika berada di lokasi dugaan terjadinya tindak pidana tersebut.
"Terdakwa mempunyai hak imunitas advokat karena sedang menjalankan profesinya yang jelas diatur dalam Undang-undang," katanya.
Atas ketidakjelasan, ketidakcermatan dan ketidaklengkapan dakwaan jaksa tersebut, para terdakwa meminta majelis hakim mengabulkan jawaban atas dakwaan jaksa dan membebaskan para terdakwa.
Sebelumnya, 12 anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mulai diadili dalam kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo, Jawa Tengah.
Ke-12 terdakwa tersebut masing-masing Ketua LUIS Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, dan juru bicara LUIS Endro Sudarsono.
Kemudian Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Yudi Wibowo dan Margiyanto.
Pewarta : I.Citra Senjaya
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024