Kapolri: e-SPDP Agar Koordinasi Antarlembaga dalam Menangani Kasus lebih Efektif
Rabu, 29 Maret 2017 15:14 WIB
"Elektronik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (e-SPDP) ini merupakan alat UU sehingga otomatis nantinya akan terkontrol dan tersinergi," kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, selama ini pertukaran informasi penyidikan kasus yang ditangani tiga lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan dilakukan secara manual.
Dengan adanya e-SPDP, pihaknya berharap ketiga lembaga bisa lebih cepat berkoordinasi dalam menangani kasus karena informasi penyidikan bisa diketahui lebih cepat.
"Memang ada kewajiban Kepolisian untuk melaporkan apa saja kasus yang ditangani kepada KPK. Selama ini hanya dilakukan secara manual, jadi pendataan sulit, lewat pos, bisa hilang di jalan. Repot. Nah sekarang tidak seperti itu, jadi begitu polres, polda menangani kasus, e-SPDP sudah dikirim, itu langsung dan bisa diketahui KPK dan Kejaksaan. Ini bagus untuk sistem check and balance," katanya.
Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, awalnya e-SPDP akan diterapkan di KPK, Bareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terlebih dulu.
"Jadi penanganan penyidikan tipikor di seluruh Indonesia bisa diketahui," ujar Agus.
Bila penerapan e-SPDP di tingkat pusat sudah berjalan dengan baik, selanjutnya e-SPDP akan diterapkan di sejumlah daerah.
"Pertama di pusat dulu, lalu dalam waktu tidak lama, Jakarta, Banten, Jawa Barat akan segera menerapkan e-SPDP," katanya.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024