Logo Header Antaranews Jateng

KPK Kembali Periksa Tersangka Korupsi KTP E Andi Narogong

Jumat, 21 April 2017 11:45 WIB
Image Print
Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong bergegas keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/4/2017). Andi Narogong diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. (ANTARA FOTO/Wahyu P
Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan kembali memeriksa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP elektronik/KTP-e) menurut juru bicara KPK Febri Diansyah.

Selain memeriksa Andi Narogong, KPK menurut jadwal akan memeriksa tiga saksi untuk tersangka Andi Narogong dalam kasus yang sama.

Saksi yang akan diperiksa antara lain wiraswastawan Dedi Prijono, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri periode 2011 sampai dengan 22 Juli 2015.

Sugiharto sudah didakwa dalam perkara ini, demikian pula dengan Irman, yang saat pembahasan dan pelaksanaan proyek KTP-e menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025