HNSI Pekalongan Minta PPNP Permudah Izin Melaut
Kamis, 4 Mei 2017 08:07 WIB
Ketua HNSI Kota Pekalongan Imam Menu di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa saat ini para nelayan selain harus menyertakan persyaratan izin resmi melaut juga wajib membuat surat pernyataan keluar ketika akan berangkat melaut.
"Padahal pembuatan surat pernyataan sebelum melaut ini dinilai menyulitkan nelayan saat akan persiapan berangkat mencari ikan di laut. Para nelayan berharap ada kemudahan dari pemerintah terkait masalah itu," katanya.
Menurut dia, pembuatan surat pernyataan sebelum nelayan melaut tersebut karena adanya temuan anggota Satuan Polisi Air Polres Pekalongan Kota atas adanya anak buah kapal (ABK) yang masih berusia di bawah umur ikut melaut.
"Kami berharap ada koordinasi antara HNSI dan PPNP untuk mencari solusi yang memudahkan para nelayan. Jika nelayan harus menggunakan surat pernyataan itu menunjukan adanya ketidakpercayaan terhadap mereka," katanya.
Ia mengatakan bahwa sebenarnya saat ini para nelayan sudah mulai melaut setelah mereka berisitirahat akibat musim paceklik sejak satu bulan sebelumnya.
"Para nelayan memang sudah mulai melaut. Adapaun hasil tangkapan ikan yang diperoleh nelayan adalah jenis ikan tongkol," katanya.
Ia mengemukakan saat ini jumlah nelayan sebanyak 2.225 orang yang terdiri atas 20 persennya adalah nelayan dari luar Kota Pekalongan.***1***
(U.KR-KTD/B/B015/B015) 03-05-2017 21:26:58
Pewarta : Kutnadi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024