Logo Header Antaranews Jateng

Miryam: "No Comment", Bukan Partai Saya Soalnya

Selasa, 18 Juli 2017 11:55 WIB
Image Print
Miryam Diperiksa Sebagai Tersangka Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2017). Miryam dip
Jakarta, ANTARA JATENG - Anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani enggan mengomentari soal penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan
KTP-Elektronik.

"No comment bukan partai saya soalnya," kata Miryam di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Miryam dalam perkara ini didakwa memberikan keterangan palsu saat persidangan perkara dugaan tipikor pengadaan KTP-Elektronik dengan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.

Sementara pada Senin (17/7), KPK mengumumkan Setya Novanto yang saat ini menjadi Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka keempat dalam kasus KTP-E.

Setya Novanto yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.


"Sejak awal saya tidak tahu dan tidak pernah menyebut Setnov. Sejak awal, tidak ada itu. Partainya saja beda bagaimana ceritanya bos? Partai saya Hanura, Pak Setnov partai Golkar, rapat saja tidak pernah dan tidak satu komisi," tambah Miryam.

Ia juga mengaku tidak pernah ada pertemuan dengan Setya Novanto.  Hari ini seharusnya Miryam menyampaikan nota keberatan (eksepsi), tapi sidang ditunda karena ketua majelis hakim Frangki Tambuwun harus pergi keluar kota.

"Sidang hari ini ditunda ya karena ketua majelisnya sedang ada musibah, berduka, Senin (24) katanya dilanjut," ungkap Miryam.

Dalam sidang, anggota majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar menyatakan hakim Frangki pergi ke Manado sejak Senin (17/7).

"Ketua majelis perkara ini, Pak Frangki Tambuwun harus berangkat ke Manado kemarin, mengingat Pak Frangki adalah ketua majelis dan tidak bisa digantikan, maka terpaksa persidangan kita rescedhedule sampai
tanggal 24 Juli," kata Jhon.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024