PBHI Dampingi Pegawai Koran Sindo Jateng Tuntut Pesangon Layak
Jumat, 28 Juli 2017 06:57 WIB
Advokat PHBI Jawa Tengah Abdun Nafi Alfajri di Semarang, Kamis, menyatakan kesiapannya mendampingi 28 karyawan yang terdiri atas wartawan dan awak nonredaksi tersebut.
Menurut dia, para pegawai tersebut diberhentikan dengan alasan efisiensi oleh PT Media Nusantara Informasi (MNI) sebagai induk perusahaan Koran Sindo.
"Oleh karena itu, hak yang harus diterima oleh para karyawan Sindo ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti hak pesangon sebanyak dua kali yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja," katanya.
Ia meminta para pegawai tersebut tetap bersemangat dan kompak dalam menuntut pemenuhan hak-hak mereka itu.
Sementara itu, juru bicara karyawan korban PHK Koran Sindo Agus Joko mengatakan bahwa sejak disampaikan pemutusan kerja pada tanggal 5 Juni 2017 hingga saat ini belum juga tercapai kesepakatan tentang pembayaran pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan, lanjut dia, perusahaan menunjukkan sikap mempermainkan para mantan karyawannya itu untuk menghindari kewajiban yang seharusnya.
"Ada yang sudah disampaikan pemecatannya. Namun, justru dimutasi, bahkan pihak MNI berusaha menawarkan kepada mantan karyawannya ini mengelola sendiri koran yang sudah diputuskan ditutup itu," katanya.
Agus Joko menilai berbagai upaya itu merupakan akal-akalan perusahaan milik Hary Tanoesoedibyo dalam menghindari kewajibannya.
Ia menyatakan bahwa para mantan karyawan itu siap berjuang hingga Pengadilan Hubungan Industrial jika hak pesangon mereka tidak dipenuhi manajemen MNI.
Pewarta : I.C. Senjaya
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025