Polisi Tahan Tora Sudiro karena Memiliki Dumolid
Jumat, 4 Agustus 2017 13:12 WIB
"TS sudah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung di Jakarta, Jumat, menggunakan inisial Tora Sudiro.
Vivick menyatakan penyidik telah menetapkan Tora sebagai tersangka, menjeratnya menggunakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara istri Tora, Mieke Amalia, dipulangkan dan disarankan menjalani pengobatan karena ketergantungan pada obat Dumolid.
Vivick mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan Tora dan Mieke memiliki ketergantungan tingkat rendah.
Kepada polisi, Tora mengaku telah mengkonsumsi Dumolid sejak setahun lalu karena sulit tidur akibat terlalu banyak aktivitas.
Vivick menambahkan Tora melanggar undang-undang psikotropika karena memiliki obat berkategori keras tanpa resep dokter.
Pengungkapan kasus Tora, menurut dia, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang bandar narkoba di Kemang Jakarta Selatan sekitar tiga pekan lalu.
Polisi mengamankan Tora dan Mieke di rumahnya di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (3/8). Petugas menemukan tiga strip berisi 30 tablet Dumolid di rumahnya.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024