Logo Header Antaranews Jateng

Direktur Pikatan Water Park Mengundurkan Diri

Senin, 14 Agustus 2017 20:42 WIB
Image Print
Karyawan Pikatan Water Park menggelar aksi di halaman kantor wahana wisata air menuntut direktur dan manajer keuangan mundur. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Heru Suyitno)
Temanggung, ANTARA JATENG - Direktur PD Bhumi Phala Wisata pengelola Pikatan Water Park (PWP) Temanggung, Raharja Tri Kumuda mengundurkan diri setelah dituntut mundur oleh para karyawan PWP pada Minggu (13/8).

Karyawan PWP Suparmin di Temanggung, Jawa Tengah, Senin, mengatakan, direktur PWP resmi mundur dengan menandatangani surat resmi pengunduran diri.

"Kemarin Minggu direktur langsung menandatangani surat pengunduruan diri secara resmi," katanya.

Ia mengatakan penandatangan surat pengunduruan diri tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat di Temanggung, seperti dari pihak Polres dan Kodim 0706/Temanggung serta Badan Pengawas PWP.

"Tidak ada unsusr pemaksaan, begitu datang direktur langsung bertanya mana yang harus saya tandatangani, begitu ditandatangani kami merasa tuntutan kami dipenuhi," katanya.

Ia menuturkan meskipun direktur sudah mengundurkan diri, manajer keuangan hingga sekarang belum datang untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

"Manajer keuangan masih sakit, jadi sampai sekarang belum datang ke kantor, tetapi tetap kami tunggu untuk menyatakan diri mundur," katanya.

Ia mengatakan atas mundurnya direktur tersebut, para karyawan menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada pemerintah daerah.

"Silahkan pemerintah yang menangani, bagi kami bisa mengamankan PWP dari direktur dan manajer keuangan sudah sangat lega," katanya.

Ia menuturkan setelah ditandatangani surat pengunduran diri oleh direktur, PWP kembali dibuka untuk masyarakat umum.

"Begitu ditandatangani, loket langsung dibuka, sekarang aktivitas kembali normal," katanya.

Seperti diwartakan sebelumnya, para karyawan Pikatan Water Park Temanggung, Jawa Tengah, melakukan mogok kerja menuntut direktur dan manajer wahana wisata air tersebut mundur.

Mereka menuntut mundur direktur PWP karena diduga melakukan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian perusahaan yang cukup besar dan berdampak pada hak-hak pegawai seperti pemberian jasa produksi, dana kesejahteraan pegawai dan deviden perusahaan terhadap Pemerintah Kabupaten Temanggung. ***4***

(U.H018/B/T007/T007) 14-08-2017 18:37:42

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024