Logo Header Antaranews Jateng

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Penunggak Pajak Diteruskan

Jumat, 3 November 2017 09:53 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II Rida Handanu saat memberikan keterangan pers di Kantor Pajak Solo, Rabu. (foto:Antara Jateng.com/Bambang DM)
Solo, ANTARA JATENG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menyatakan proses hukum wajib pajak penunggak pajak atas nama RIS diteruskan seiring dengan tidak dikabulkannya pengajuan praperadilan atas kasus tersebut.

"Praperadilan ini diajukan oleh yang bersangkutan (RIS, red.) karena memang kami melakukan penyidikan terhadap kasus tunggakan pajak yang dilakukannya," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Jumat.

Ia mengatakan penyidikan mengenai kasus tersebut sudah dilakukan sejak 2014 dan selesai awal 2016.

"Karena pada saat itu kan ada program amnesti pajak, jadi kami menunggu beliau ikut amnesti pajak, kan boleh meski sudah dilakukan penyidikan, tuntutan pidana bisa dihilangkan," katanya.

Meski demikian, katanya, setelah ditunggu hingga selesainya program amnesti pajak, si penunggak pajak tidak mengikutinya.

"Selanjutnya, terakhir pada bulan Oktober awal, beliau mengajukan praperadilan terhadap penyidikan yaitu tentang adanya kedaluwarsa penyidikan kami dan adanya ketidaktepatan dalam menetapkan objek," katanya.

Setelah melalui sejumlah proses, katanya, hakim tunggal Pandu Budiono dalam perkara praperadilan nomor 04/Pid.Pra.Per/2017/PN.Skt membacakan putusannya dengan amar putusan menolak permohonan wajib pajak RIS untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonannya di Pengadilan Negeri Surakarta.

Rida mengatakan terkait dengan kasus tunggakan pajak tersebut, negara dirugikan sebesar Rp17 miliar.

"Ini sudah tahap akhir dari penagihan dan sudah masuk kasus pidana perpajakan," katanya.

Saat ini kasus tersebut sudah P21 atau berkas sudah lengkap dan selanjutnya akan diajukan penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024