Logo Header Antaranews Jateng

Pengoperasian Metrologi Legal Mulai 2018

Sabtu, 4 November 2017 07:33 WIB
Image Print
Ilustrasi - Petugas UPT Metrologi menera ulang timbangan milik pedagang. (Foto ANTARA)
Kudus, ANTARA JATENG - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pengoperasian kegiatan metrologi legal secara mandiri bisa dimulai pada pertengahan 2018.

"Untuk saat ini, kami tengah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) karena harus dibekali dengan keahlian sebagai penera," ujar Kabid Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus Imam Prayitno, di Kudus, Jumat.

Rencananya, kata dia, ada dua pegawai yang akan mengikuti sertifikasi sebagai penera di Bandung.

Idealnya, kata dia, Kabupaten Kudus membutuhkan empat ahli penera timbangan, karena jumlah objek yang akan ditera juga cukup banyak.

Ia mencatat, jumah alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) di Kabupaten Kudus mencapai 40.000 unit.

Oleh karena itu, kata dia, dalam menjalankan tugas tera, membutuhkan dua tim, yang mana masing-masing tim membutuhkan dua penera yang sudah bersertifikat.

Selain menyiapkan SDM, Dinas Perdagangan juga tengah menyiapkan peraturan daerah yang mengatur soal retribusi tera ulang.

"Draf perda menunggu pembahasan di DPRD, setelah sebelumnya dikoreksi Bagian Hukum Setda Kudus," ujarnya.

Untuk saat ini, lanjut dia, kegiatan tera masih menggunakan tenaga ahli dari Provinsi Jateng, meskipun sudah ada pelimpahan kewenangan di bidang metrologi legal dari provinsi ke kabupaten.

"Gedung perkantoran juga sudah siap, sedangkan alat pendukungnya juga sudah tersedia karena sebelumnya mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujarnya.

Hanya saja, kata dia, sebelum digunakan untuk melakukan tera, semua alat tersebut harus sudah dilakukan kalibrasi.

Dengan adanya pelimpahan kewenangan di bidang metrologi legal tersebut, sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun tujuannya, dalam rangka mempercepat jumlah daerah dan pasar yang tertib ukur.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024