Hasyim: Penerapan Sipol Merupakan Wewenang Atribut yang Dimiliki KPU
Senin, 6 November 2017 16:44 WIB
Meskipun dalam UU tidak disebutkan secara eksplisit mengenai penggunaan teknologi Sipol dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu, maka Hasyim menegaskan, penerapan sistem informasi tersebut merupakan wewenang atributif yang dimiliki KPU.
"Kalau kita lihat apa yang menjadi tugas dan wewenang KPU itu sifatnya atributif, yakni menjadi atribut bahwa dalam menyelenggarakan pemilu KPU diberikan wewenang untuk membuat regulasi dalam pendaftaran parpol, termasuk di dalamnya penggunaan Sipol," kata Hasyim di sela-sela sidang dugaan pelanggaran administratif di gedung Bawaslu RI Jakarta, Senin.
Ketentuan khusus pasal dalam Undang-undang yang mengatur mengenai penggunaan Sipol juga merupakan kewenangan delegatif yang dimiliki KPU dalam menjalankan perintah UU sebagai penyelenggara pemilu.
"Ada wewenang namanya delegasi yaitu atas perintah Undang-undang. Dalam hal untuk pendaftaran parpol, KPU diberikan wewenang untuk peraturan teknis atau pedoman teknis," tambahnya.
Dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019, KPU untuk pertama kalinya menerapkan teknologi Sipol dimana partai politik yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu wajib mengunggah data-data politik ke dalam sistem informasi tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat beberapa partai politik yang tidak berhasil mengunggah data-data partai mereka ke dalam Sipol. Hal itu menyebabkan 13 partai politik gagal mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Akibatnya, sembilan partai politik melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran admnistratif yang dilakukan oleh KPU. Rata-rata poin gugatan yang dilayangkan parpol adalah terkait adanya kelemahan Sipol hingga menyebabkan partai mereka gagal mendaftar, selain juga pertanyaan terkait tidak adanya ketentuan penggunaan Sipol diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penerapan Sipol justru bukan sebagai sarana pendukung kinerja partai politik, melainkan sebagai syarat wajib yang diatur KPU untuk pendaftaran parpol calon peserta Pemilu.
"Sipol ini bukannya menjadi sarana pendukung melainkan sebaliknya, oleh KPU dijadikan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh parpol dalam pendaftaran. Padahal tidak ada pengaturan norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut Sipol sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi parpol dalam pendaftaran peserta pemilu," kata Yusril.
Proses peradilan atas 10 laporan yang diterima Bawaslu tersebut berlangsung sejak 1 November dan dijadwalkan paling lambat pada 16 November sudah dapat dikeluarkan putusan terkait nasib sembilan partai yang gagal mendaftar sebagai calon peserta Pemilu.
Pewarta : Fransiska Ninditya
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024