Logo Header Antaranews Jateng

Tiga Calon Perseorangan Ikuti Bimtek Aplikasi Silon

Sabtu, 11 November 2017 07:29 WIB
Image Print
Kudus, ANTARA JATENG - Sebanyak tiga bakal calon perseorangan ikut hadir dalam bimbingan teknis yang digelar KPU Kudus terhadap tim informasi teknologi dari masing-masing pasangan calon perseorangan menyusul adanya aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Jumat.

Ketiga bakal pasangan calon perseorangan tersebut, yakni Akhwan-Hadi Sucipto serta Noor Hartoyo yang merupakan kader Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berpasangan dengan Suharto, serta Sugeng Suharto dan Sri Berdikari.

Sugeng Suharto ditemui di sela-sela mengikuti bimtek itu, mengaku ikut datang dalam kegiatan itu guna mengetahui tata cara "meng-input" data dukungan.

"Kami juga menyiapkan tim IT, karena nantinya mereka yang akan memasukkan data dukungan ke Silon," ujarnya.

Terkait dengan dukungan, dia mengaku, sudah siap memenuhi syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan 45.323 pemilih dengan sebaran dukungan minimal di lima kecamatan.

Ia mengakui sudah membentuk tim untuk mendapatkan dukungan masyarakat yang nantinya diunggah ke Silon.

Ketua KPU Kudus Moh Khanafi mengungkapkan bahwa manfaat Silon cukup banyak, seperti akuntabilitas, pelaporan administrasi, transparansi serta bisa dilihat oleh KPU maupun tim pasangan lainnya.

Keuntungan lainnya, kata dia, langsung diketahui persentase dukungan apakah sudah sesuai ketentuan atau belum dan pesebarannya.

"Untuk mendeteksi nama ganda juga lebih mudah," ujarnya.

Saat ini, KPU Kudus mulai melakukan sosialisasi syarat minimal dukungan mulai 9-22 November 2017.

"Siapapun warga yang berminat maju sebagai calon bupati-wakil bupati lewat jalur perseorangan akan kami akomodasi," ujarnya.

Ia mengatakan peserta bimtek langsung mendapatkan "user name" dan "password".

"Tim sukses atau bakal calon perseorangan bisa mengganti `password` agar lebih aman," ujarnya.

Jadwal atau tahapan syarat dukungan calon perseorangan, penyerahan syarat dukungannya dimulai 25-29 November 2017. Sebaran jumlah dukungan minimal tersebut harus berasal dari sedikitnya lima dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.

KPU Kudus juga akan melakukan verifikasi faktual untuk tingkat desa pada 12-25 Desember 2017.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024