Logo Header Antaranews Jateng

Polisi Amankan 10 Preman di Solo

Kamis, 7 Desember 2017 16:41 WIB
Image Print
Petugas Polresta Surakarta melakukan pendataan terhadap 10 preman yang diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi 2017 menjelang Natal dan Tahun Baru 2018 di Solo, Kamis. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Bambang Dwi Marwoto)
Solo, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengamankan 10 preman saat melakukan Operasi Cipta Kondisi 2017 di lima kecamatan Kota Solo untuk persiapan Natal dan Tahun Baru 2018.

"10 orang yang diduga pelaku kejahatan jalanan berupa premanisme itu, diamankan saat Operasi Cipta Kondisi menyambut Natal dan Tahun Baru 2018 pada Rabu (6/12) malam," kata Kepala Polres Kota Surakarta, AKBP Ribut Hari Wibowo, di Solo, Kamis.

Menurut Kapolres, seluruh aksi premanisme mulai dari pencopet, jambret, tukang todong, tukang bius, dan kriminal konvensional lainnya diberantas untuk menciptakan kondusivitas keamanan masyarakat.

"Kami awali operasi cipta kondisi dengan membersihkan aksi premanisme, sehingga masyarakat merasakan aman dan nyaman menjelang Natal dan Tahun Baru," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan operasi tersebut merupakan perintah langsung dari pimpinan Polri, sedangkan Polresta Surakarta menindaklanjuti dengan membersihkan kantong-kantong preman seperti di kawasan stasiun dan terminal, termasuk para calo dikategorikan aksi premanisme.

"10 orang yang diduga preman ini, diamankan di lima kecamatan yakni Serengan, Laweyan, Pasar Kliwon, Banjarsari, dan Jebres. Mereka didata identitasnya dan dibina dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali," katanya.

Operasi cipta kondisi khusus terkait razia preman tersebut, kata dia, sebenarnya dilakukan dengan waktu panjang, tetapi kali ini bertepatan dengan menjelang Natal dan Tahun Baru, sehingga lebih digiatkan lagi.

"Kami berharap preman-preman itu, tidak kembali mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," katanya.

Bahkan, polisi akan menindak tegas pelaku apapun bentuk aksi kejahatan yang dapat mengganggu kondusifitas keamanakan di masyarakat.

Menurut dia, preman yang masih dapat dibina dan dibimbing akan diarahkan, tetapi mereka yang terbukti melanggar hukum, tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025