Edarkan upal, Polres Pekalongan bekuk pria paruh baya asal Wonopringgo
Minggu, 7 Januari 2018 14:36 WIB
Kepala Polres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa uang palsu sebesar Rp25 juta tersebut dibeli tersangka dari seorang warga Kabupaten Temanggung seharga Rp10 juta.
"Berdasarkan hasil keterangan tersangka, uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tersebut telah digunakan untuk berbelanja sebanyak 50 kali. Adapun uang palsu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di luar kota Rp25 juta," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Polsek Wonopringgo AKP Aries Tri Hartanto mengatakan dalam modus operandinya, tersangka membelanjakan uang palsu ke para pedagang kecil seperti untuk membeli bensin dan kebutuhan lainnya.
Melalui uang palsu sebesar Rp100 ribu atau Rp50 ribu, kata dia, tersangka dapat pengembalian uang asli dari para pedagang kecil tersebut.
"Jadi tersangka dapat keuntungan ganda yaitu mendapatkan barang yang dibutuhkan dan uang pengembalian dari para pedagang," katanya.
Ia mengatakan tersangka akan dijerat Pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, pasal 36 ayat 2, dan junto pasal 245, serta pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya, saat ini tersangka kami amankan di Mapolres Pekalongan. Adapun barang bukti kejahatan berupa sisa uang palsu Rp5 juta dan sepeda motor kami sita untuk bahan penyelidikan selanjutnya," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2025