Logo Header Antaranews Jateng

Operasi pekat, 12 PSK dan mucikari diamankan di Solo (VIDEO)

Kamis, 11 Januari 2018 14:08 WIB
Image Print
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo (kiri) didampingi waka Polres AKBP Andhy Rifai saat menunjukan barang bukti di Mapolres Surakarta, Kamis (11/1/2018). (Foto:Bambang Dwi Marwoto)

Solo  (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan 12 perempuan pekerja seks dan mucikari dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) di sebuah hotel kawasan Kampung Madyotaman Kelurahan Punggawan Kecamatan Banjarsari Solo.

Menurut Kepala Polres Kota Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, di Solo, Kamis, mengatakan, pada operasi pekat tersebut diamankan 12 orang yang terdiri atas 10 PSK dan dua lainnya mucikari yang digerebek oleh petugas, di sebuah Hotel Banjarsari, pada Rabu (10/1), sekitar pukul 12.30 WIB.

Menurut Ribut Hari Wibowo, dua tersangka mucikari yakni Setyoko alias Koh Tik (68) warga Tepen Nusukan Banjarsari Solo, dan Sartono Hadi Siswonyo (58) warga Mangkubumen Kulon Banjarsari Solo. Kedua ini, mengelola 10 PSK untuk melayani tamu pijat plus plus denga harga Rp150 ribu.

"Para PSK itu, melakukan praktik dengan cara layanan pijat. Namun, mereka ternyata juga melayani tamu layanan plus plus," kata Kapolres.

Tersangka Sartono Hadi Siswoyo berperan membantu tersangka Setyoko alias Koh Tik dalam mengelola hotel dengan cara menerima bayaran Rp50 ribu dari PSK yang mendapat tamu. Dia juga menyetorkan hasil sewa kamar kepada tersangka Koh Tik

"Tersangka Sartono ini, juga melakukan rekap terhadap nama pelanggan dan para PSK, ia juga yang menyiapkan kebutuhan tamu," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, 10 PSK diamankan setelah dilakukan identifikasi diserahkan ke dinas sosial setempat untuk dilakukan pembinaan agar mereka dilatih keterampilan masuk kehidupan baru.

Dua tersangka mucikari dilakukan proses hukum dijerat dengan Pasal 55 Jo Pasal 296 KUHP, tentang barang siapa yang pencariannya atau kebiasaanya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan dengan orang lain, ancaman hukuman, satu tahun empat bulan penjara.

Kendati demikian, Kapolres mengatakan pihaknya terus meningkatkan kegiatan operasi penyakit masyarakat tersebut di tempat hiburan, dan lokasi yang digunakan PSK mangkal, sehingga Solo ke depan dapat bersih dari kasus pekat ini.





Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024