
Tim gabungan Kota Magelang temukan daging gelonggongan
Selasa, 12 Juni 2018 14:53 WIB

Tim yang terdiri atas personel Dinas Pertanian dan Pangan, Kepolisian Resor Magelang Kota, dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Magelang itu juga menemukan 1,5 kilogram daging tidak layak konsumsi di salah satu pedagang lainnya, saat razia di pasar tradisional terbesar di daerah tersebut.
Dari dua pedagang berinisial SH, tim menemukan 25 kilogram dan dari UM lima kilogram daging gelonggongan, sedangkan dari FI ditemukan 1,5 kilogram daging yang telah berubah warna dari merah menjadi kebiruan yang diduga hasil penyembelihan tiga hari sebelumnya.
Saat mengetahui razia oleh tim gabungan tersebut, seorang pedagang lainnya bergegas memasukkan daging ke dalam karung, lalu membawa pergi dari tempatnya berjualan dengan menggunakan sepeda motor.
Petugas kesehatan hewan dari Dinas Pertanian dan Pangan Pemkot Magelang memeriksa daging yang dijual di pasar tersebut untuk mengetahui kadar air atau tingkat keasaman daging, sebagai salah satu penentu kelayakan konsumsi atas barang kebutuhan pokok masyarakat tersebut.
Seorang pedagang berinisial SH mengaku mendapatkan pasokan daging dari penyalur di Kelurahan Jurangombo Selatan, Kecamatan Magelang Selatan. Penyalur tersebut diduga sebagai pedagang distributor baru daging sapi dari Kabupaten Boyolali.
Tim menyita daging tidak layak konsumsi tersebut untuk kemudian memusnahkan dengan cara dibakar di Rumah Pemotongan Hewan di Canguk Kota Magelang, sedangkan pedagang yang ketahuan menjual daging gelonggongan mendapatkan pembinaan.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Pemkot Magelang Ery Widyo Saptoko mengatakan daging sapi yang layak konsumsi tidak boleh kurang dari pH (kadar keasaman) 5,3, sedangkan daging gelonggongan yang ditemukan tim tersebut di atas pH 6,0.
Ia menjelaskan pentingnya razia daging yang dijual di pasar tersebut guna memberikan jaminan masyarakat mendapatkan barang kebutuhan yang layak konsumsi, terutama menjelang Lebaran 2018.
"Diharapkan ada efek jera para pedagang yang menjual daging gelonggongan, supaya tidak menjualnya lagi. Daging gelonggongan tersebut biasanya untuk campuran daging sapi murni," ujar dia.
Ia juga mengatakan tentang larangan penjualan daging gelonggongan, yaitu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 36 Tahun 2011.
"Yang melanggar aturan itu, bisa terancam hukuman paling lama enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta," katanya.
Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2025