Polisi mengamankan puluhan balon udara dan petasan
Sabtu, 23 Juni 2018 14:22 WIB
Pekalongan (Antaranews Jateng) - Kepolisian resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang dilaksanakan selama sepekan terakhir mengamankan 92 balon udara dan 424 petasan.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu di Pekalongan, Sabtu, mengatakan puluhan balon udara itu disita polisi saat perayaan Syawalan, Jumat (22/6), sedangkan ratusan petasan selama Lebaran 2018.
"Sebanyak 92 balon udara dari berbagai jenis yang diterbangkan pada saat perayaan Syawalan itu kami amankan karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan," katanya.
Menurut dia, pada operasi tersebut polisi juga mengamankan 424 petasan berbagai jenis dan ukuran, empat cerobong asap, 26 bahan pembuat balon, tujuh alat pembakar, empat jerigen minyak, dan dua botol minyak.
Polres, kata dia, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap upaya menerbangkan balon liar karena hal itu berbahaya bagi lalu lintas penerbangan.
"Ke depan, kami bersama Kementerian Perhubungan juga akan membentuk komunitas balon udara untuk menjelaskan pada masyarakat tentang bahaya dan tidak bolehnya menerbangkan balon," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan undang-undang, bagi warga yang menerbangkan balon ke udara akan dikenai sanksi dua tahun penjara dan dennda Rp500 juta.
"Kami mengimbau warga tidak menerbangkan balon ke udara karena selain berbahaya bagi keselamatan penerbangan udara juga pelaku akan dikenai sanksi," katanya.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu di Pekalongan, Sabtu, mengatakan puluhan balon udara itu disita polisi saat perayaan Syawalan, Jumat (22/6), sedangkan ratusan petasan selama Lebaran 2018.
"Sebanyak 92 balon udara dari berbagai jenis yang diterbangkan pada saat perayaan Syawalan itu kami amankan karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan," katanya.
Menurut dia, pada operasi tersebut polisi juga mengamankan 424 petasan berbagai jenis dan ukuran, empat cerobong asap, 26 bahan pembuat balon, tujuh alat pembakar, empat jerigen minyak, dan dua botol minyak.
Polres, kata dia, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap upaya menerbangkan balon liar karena hal itu berbahaya bagi lalu lintas penerbangan.
"Ke depan, kami bersama Kementerian Perhubungan juga akan membentuk komunitas balon udara untuk menjelaskan pada masyarakat tentang bahaya dan tidak bolehnya menerbangkan balon," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan undang-undang, bagi warga yang menerbangkan balon ke udara akan dikenai sanksi dua tahun penjara dan dennda Rp500 juta.
"Kami mengimbau warga tidak menerbangkan balon ke udara karena selain berbahaya bagi keselamatan penerbangan udara juga pelaku akan dikenai sanksi," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024