Hadapi batas toleransi, perusahaan mulai terapkan struktur-skala upah
Kamis, 2 Agustus 2018 15:33 WIB
"Jumlah pastinya belum saya hitung, tapi ada peningkatan jumlah perusahaan yang menerapkan struktur-skala upah di Jateng," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa peraturan mengenai penerapan struktur-skala upah itu seharusnya diterapkan mulai 23 Oktober 2017, namun pihaknya memberi toleransi waktu hingga akhir Desember 2018.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai tingkatan pelanggaran kepada perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan mengenai penerapan struktur-skala upah.
"Sanksi yang kami berikan bisa sanksi administrasi, sanksi sosial hingga merekomendasikan pencabutan izin usaha," ujarnya.
Menurut dia, semua perusahaan wajib menerapkan struktur-skala upah agar pendapatan buruh per bulan di atas nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) itu
"Perusahaan berskala menengah ke atas memang menjadi prioritas (penerapan struktur-skala upah,red.), tapi perusahaan kecil juga wajib," katanya.
Wika mengaku terus melakukan sosialisasi penerapan struktur-skala upah ke seluruh perusahaan yang tersebar di 35 kabupaten/kota.
"Bimbingan teknis terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, mereka yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan, artinya sudah ada niat baik," ujarnya.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024