KNB: Gerakan #2019Gantipresiden setara dengan makar
Senin, 27 Agustus 2018 20:05 WIB
"Gerakan ganti presiden di luar sistem yang ada sebenarnya bisa dikategorikan pemaksaan kehendak untuk menggulingkan Joko Widodo. Upaya mengganti presiden di luar sistem pemilu tidak ada nama lain kecuali makar," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengatakan penggantian presiden diatur melalui mekanisme pemilihan umum yang berlangsung lima tahun sekali.
Jika mengikuti aturan tersebut, kata dia, Undang-Undang Pemilu telah mengatur semuanya dan ada tahapan yang jelas.
"Siapa pun yang ingin dan punya cita-cita mengganti presiden harus masuk melalui mekanisme tersebut. Jika tidak, maka masuk kategori melawan hukum, sistem, dan undang-undang," kata pria yang akrab disapa Gusmar itu.
Menurut dia, gerakan #2019GantiPresiden tidak masuk dalam mekanisme UU Pemilu sehingga niatan mengganti presiden di luar sistem tersebut bisa dikategorikan makar.
Oleh karena itu, kata dia, para pelaku makar beserta pendukungnya sudah semestinya ditangkap dan dijerat sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku.
"Jadi, para pelaku beserta pendukungnya tidak dicukup hanya dipulangkan dan acaranya dibubarkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Gusmar mengatakan jika Neno Warisman, Mardani Ali, Ahmad Dhani, dan para pendukung gerakan #2019GantiPresiden tidak ingin dikatakan berniat makar, mereka harus menyesuaikan dan mengikuti mekanisme UU Pemilu.
"Negara ini punya aturan penggantian kepemimpinan, sehingga tidak bisa setiap orang atau kelompok masyarakat bebas berkehendak mengganti presiden di luar mekanisme yang ada. Polisi dan TNI harus bersikap tegas sebelum gerakan tersebut meluas," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024