Pemkot Magelang kini bisa uji metrologi legal mandiri
Selasa, 28 Agustus 2018 19:55 WIB
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Magelang Maryanto di Magelang, Selasa, mengatakan sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan metrologi legal yang tadinya ada di pemerintah provinsi, kini dialihkan ke pemerintah kota/kabupaten.
"Dari pemerintah provinsi sudah ada berita acara penyerahan kewenangan, mulai dari peralatan metrologi beserta perangkat dan sumber daya manusia," katanya.
Ia menyampaikan hal tersebut usai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Kota Magelang nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Selama ini pemerintah Kota Magelang baru memiliki perda untuk penarikan jasa retribusi umum, termasuk di dalamnya metrologi legal. Sedangkan perda untuk operasional metrologi legal belum ada.
"Sementara ini operasional metrologi legal masih menggunakan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 20 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Metrologi Legal. Kita telah mengusulkan raperda yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Harapannya, tahun ini perda bisa terbit," katanya.
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Magelang bertujuan agar masyarakat tahu bahwa kewenangan metrologi legal sudah ada di daerah. Apalagi, di wilayah eks-Karesidenan Kedu, Kota Magelang menjadi satu-satunya daerah yang bisa melakukan metrologi legal.
"Kita berharap, daerah-daerah lain bisa melakukan uji metrologi legal di Kota Magelang sehingga mampu menambah pendapatan asli daerah," katanya.
Fungsional Penera Madya Disperindag Kota Magelang, Suyoto mengatakan, perda ini memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi jasa umum, termasuk metrologi legal.
"Perda ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan dalam pemungutan retribusi jasa umum," katanya.
Ia menyebutkan beberapa objek yang menjadi sasaran pemungutan retribusi jasa umum berupa tera/tera ulang, antara lain pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang diwajibkan sesuai perundangan, pengujian bukan UTTP.
"Retribusi tidak dipungut terhadap UTTP yang dibatalkan untuk tera/tera ulang," katanya. (hms)
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2024