2.320 pemilih di Banyumas berpotensi invalid
Senin, 8 Oktober 2018 08:50 WIB
"Masih kami cermati sampai dengan tanggal 28 Oktober sebagai upaya pemeliharaan DPTHP," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Menurut dia, pencermatan tersebut juga berkaitan dengan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas yang direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Banyumas.
Dalam hal ini, kata dia, Bawaslu merekomendasikan adanya 2.320 pemilih yang berpotensi invalid karena status kependudukannya tidak sesuai dengan standar.
"Misalnya, NIK-nya (Nomor Induk Kependudukan) tidak lengkap sehingga tidak sesuai dengan standar. Oleh karena itu, kami sedang cermati di seluruh PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat desa atau kelurahan," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya juga melaksanakan Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) sebagai bentuk semangat guna menyajikan daftar pemilih yang baik untuk Pemilu 2019.
Menurut dia, gerakan tersebut diwujudkan dengan membuka posko di Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas maupun seluruh Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPS guna menampun masukan dari masyarakat terkait dengan DPT.
Dalam kesempatan terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan sebelum DPTHP ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banyumas pada tanggal 13 September 2018, pihaknya telah merekomendasikan temuan berupa 6.777 pemilih ganda.
"Dari 6.777 pemilih ganda tersebut, KPU telah melakukan pencermatan dan mengeksekusi dengan cara mencoret sebanyak 2.044 nama dari DPT," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas itu.
Dengan demikian, jumlah pemilih dalam DPTHP Pemilu di Kabupaten Banyumas sebanyak 1.330.390 orang atau berkurang 2.044 orang dari DPT sebelumnya yang mencapai 1.332.434 orang.
"Kemudian kami menemukan lagi potensi invalid sebanyak 2.320 pemilih. Jadi, rekomendasi kami yang terakhir agar KPU mencoba melakukan pencermatan ulang terhadap angka 2.320 itu sampai dengan nanti batas waktu dua bulan sebagaimana disepakati oleh Bawaslu RI dan KPU RI untuk dilakukan finalisasi," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024