Logo Header Antaranews Jateng

Akbar: Kasus pembakaran bendera tauhid harus dituntaskan

Sabtu, 27 Oktober 2018 16:53 WIB
Image Print
Politikys senior Partai Golkar Akbar Tandjung menyampaikan sambutan saat pelantikan Pengurus Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam periode 2018-2023 di Pendopo Kudus, Sabtu (27/10). (Foto: Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (Antaranews Jateng) - Politikus senior Partai Golkar Akbar Tandjung minta kasus pembakaran bendera bertuliskan lafaz tauhid di Garut, Jawa Barat, dituntaskan oleh kepolisian.

"Harapan saya pribadi minta pihak aparat keamanan, khususnya kepolisian, sungguh-sungguh melakukan penyelidikan terhadap mereka yang terlibat dalam pembakaran bendera tersebut," ujarnya ditemui usai menghadiri Pelantikan Pengurus Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) periode 2018-2023 di Pendopo Kudus, Sabtu.

Menurut dia, pembakaran tersebut memiliki niat yang tidak sejalan dengan semangat persatuan dan kesatuan berbangsa.

Apa pun organisasinya, kata dia, tentunya berbasis pada tauhid.

Demikian halnya, kata dia, KAHMI jelas berakar dari organisasi mahasiswa, sedangkan HMI tujuan organisasinya tentu menciptakan masyarakat yang diridai Allah SWT yang berbasis tauhid. 

Oleh karena itu, kata dia, aparat keamanan harus melakukan penyelidikan secara sungguh-sungguh dan memberikan hukuman kepada pelaku.

 Ia menganggap tindakan pembakaran bendera berlafaz tauhid telah merusak semangat persatuan bangsa dan harmoni kehidupan bermasyarakat.

"Harmoni kehidupan bermasyarakat juga ikut dirusak dengan adanya aksi tersebut," ujarnya.
 
Adanya pembakaran bendera berlafaz tauhid juga mendorong sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Penyelamat Akidah menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Pati, Jumat (26/10).

Dalam aksinya itu, mereka menuntut pelaku pembakaran bendera berlafaz tauhid di Garut Jawa Barat diproses secara hukum dan diganjar hukuman karena dianggap melakukan pelecehan terhadap Agama Islam.

Pengunjuk rasa juga mengancam akan melakukan aksi serupa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024