Sekda Kudus: Pembangunan Mapolres tidak melanggar aturan
Jumat, 21 Desember 2018 20:32 WIB
"Kami sudah rapat terkait adanya gugatan bangunan Mapolres Kudus tersebut," ujarnya di Kudus, Jumat.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, kata dia, disebutkan bahwa pembangunan Mapolres Kudus karena terkait kepentingan diperbolehkan, meskipun lahan yang digunakan berstatus lahan hijau.
Ia mengakui untuk izin mendirikan bangunan (IMB) hingga sekarang memang belum diurus.
Pada aturan tentang lingkungan, kata dia, terdapat pasal yang menjelaskan bagi bangunan yang belum ada izinnya harus segera diurus.
Demi memberi contoh kepada masyarakat, kata dia, nantinya pihak yang akan membangun tentu perizinannya harus diurus terlebih dahulu.
Menanggapi pelaporan warga terkait Mapolres Kudus yang diduga melanggar undang-undang dan peraturan lain tentang lingkungan hidup, Kapolres Kudus AKBP Saptono mengungkapkan pihaknya akan mempelajari laporan tesebut.
Polres Kudus juga berkoordinasi dengan biro hukum, baik dari pihak Polres Kudus dan juga biro hukum Sekretarias Daerah (Sekda) Kudus.
"Proses tersebut kami ikuti karena sebagai penerima dan pengguna hibah," ujarnya.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengungkapkan kebutuhan mapolres baru tersebut tentunya untuk kepentingan umum.
"Namun hal itu menjadi pembelajaran, bahwa dalam setiap membangun perlu dilengkapi izin-izinnya," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, dua warga Kabupaten Kudus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus terkait pembangunan Markas Polres Kudus yang diduga melanggar aturan tentang lingkungan hidup.
Gugatan dilayangkan pada 12 Desember 2018 dan mendapatkan nomor register Perkara Perdata Nomor 60/Pdt-G/2018/PN Kudus.
Gedung Mapolres Kudus di Jalan Kudus-Pati yang berdiri di atas bidang tanah seluas 4.900 meter persegi itu diresmikan 31 Juli 2018 menggantikan mapolres lama di Jalan Jenderal Sudirman.
Pembangunannya mendapatkan bantuan anggaran, mulai dari hibah tanah dengan APBD 2015, kemudian pembangunan pagar dan pengurukan dengan APBD 2016, pembangunan struktur gedung lewat APBD 2017, pembangunan gedung dengan APBD 2018, serta penyediaan mebel dan perangkatnya dibiayai APBD Perubahan 2018.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024