Logo Header Antaranews Jateng

Pelaku pengrusakan nisan jalani observasi di RSJ

Minggu, 6 Januari 2019 18:17 WIB
Image Print
Ilustrasi - Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan (dua dari kiri) beserta jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti perusakan nisan makam di empat TPU di Kota Magelang. (Foto: Heru Suyitno)
Mengenai nanti hasilnya seperti apa, kita lihat saja nanti. Proses hukum tetap berjalan
Magelang (Antaranews Jateng) - Pelaku perusakan 23 nisan makam di Kota Magelang, FK (25), warga Kampung Karangkidul, Rejowinangun Selatan, Kota Magelang kini menjalani observasi di RSJ dr. Soerojo Magelang, kata Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo.
     
Rinto di Magelang, Minggu, mengatakan tersangka harus menjalani observasi secara menyeluruh oleh tim dokter RSJ dr. Soerojo guna mengetahui kondisi kejiwaannya. 
     
"Sudah kami antarkan ke RSJ dr. Soerojo dan akan menjalani observasi dua minggu, untuk hasil paling cepat adalah satu minggu. Kami bawa ke RSJ untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. Dengan mengetahui kondisi kejiwaan itu bisa mempertanggungjawabkan secara hukum atau tidak," kata Rinto.
     
Ia menyampaikan dalam pemeriksaan pelaku susah untuk diajak komunikasi. Selama dua minggu di RSJ, tersangka mendapat pengawalan dari kepolisian.
     
"Nanti diperiksa oleh tim dokter RSJ, mengenai bagaimana pemeriksaanya, semua kewenangan tim dokter. Yang pasti, begitu hasil keluar, sebagai bahan pemeriksaan pelaku,” katanya.
     
Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan pelaku telah berada di RSJ dr. Soerojo untuk dilakukan observasi menyeluruh.
     
"Paling tidak dua minggu proses observasi. Mengenai nanti hasilnya seperti apa, kita lihat saja nanti. Proses hukum tetap berjalan," katanya.
   
Pelaku perusakan 23 nisan makam di empat TPU Kota Magelang, FK (25), berhasil diringkus Kepolisian Resor Magelang Kota pada Jumat (4/1), sekitar pukul 21.30 WIB di TPU Candi Nambangan.
     
Sejumlah nisan makam yang dirusak, yakni di TPU Giriloyo, TPU Piringan, TPU Malangan dan TPU Candi Nambangan Kota Magelang. 
     
Tersangka tercatat pernah menjalani rawat jalan di RSJ dr. Soerojo Kota Magelang pada April 2017.
 

Pewarta :
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024