KPK konfirmasi Menag ihwal penerimaan Rp10 juta
Rabu, 8 Mei 2019 18:08 WIB
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi Lukman soal temuan uang di laci meja saat penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan.
"Penyidik mengonfirmasi mengenai dan temuan uang di laci meja saksi saat penggeledahan dan laporan gratifikasi dari saksi sebesar Rp10 juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
KPK pada Rabu memeriksa Lukman sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 M Romahurmuziy (RMY) dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Menurut Febri, laporan penerimaan uang Rp10 juta tersebut baru dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terjadi, yaitu sekitar lebih dari seminggu setelah OTT terjadi pada 15 Maret 2019 lalu di Hotel Bumi Surabaya City Resort, Surabaya.
Saat OTT itu, tim KPK turut mengamankan Romahurmuziy, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ). Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Febri mengatakan sesuai prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi jika terdapat kondisi laporan tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan surat keputusan (SK).
"Oleh karena itu lah perlu menunggu proses hukum di penyidikan yang sedang berjalan," ungkap Febri.
Selain itu, kata dia, penyidik juga mengonfirmasi keterangan Lukman soal kewenangannya terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.
"Penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka RMY," ungkap Febri.
Usai diperiksa, Lukman mengaku sudah mengembalikan uang Rp10 juta itu kepada KPK.
"Jadi yang terkait dengan uang Rp10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan pada KPK," tutur Lukman, usai diperiksa.
Dalam pemeriksaannya itu, Lukman juga mengaku telah menunjukkan bukti pelaporan bahwa dirinya telah mengembalikan uang Rp10 juta itu.
Untuk diketahui dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.
Selain itu, dalam persidangan praperadilan yang diajukan Rommy juga terungkap bahwa dalam jawaban tim Biro Hukum KPK disebut Menag menerima Rp10 juta dari Haris Hasanuddin.
Pemberian itu diberikan pada saat kegiatan kunjungan Menag ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Romahurmuziy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024